02 April 2009

Sebagai Pengantar

Harapan bangsa ini memiliki suatu perangkat hukum di bidang agraria akhirnya terwujud setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada tanggal 24 September 1960, atau yang lebih dikenal dengan singkatan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Hal ini tentu membawa angin segar bagi rakyat yang ingin mendapatkan suatu kepastian hukum yang lebih adil di bidang agraria, khususnya tanah. Hal ini tentulah sangat beralasan, megingat sejak Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, aturan hukum di bidang agraria yang dipakai adalah aturan hukum peninggalan penjajah Belanda, yang notabene dibuat untuk kepentingan bangsa penjajah, yang tentunya dirasa sangat tidak adil oleh masyarakat, terlebih oleh masyarakat adat yang memiliki tanah adat.

Namun apa mau dikata, tujuan luhur untuk menata hukum agraria di Negara kita sehingga menjadi adil bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijelaskan oleh pembuat undang-undang dalam Penjelasan UUPA belum sepenuhnya terwujud, sebagian masyarakat Indonesia merasa belum mendapatkan keadilan di bidang pertanahan.Hampir setiap hari media massa, baik itu cetak maupun elektronik, mengabarkan berita-berita seputar sengketa di bidang pertanahan yang menjadi obyek utama masalah agraria. Hal ini menimbulkan pertanyaan di benak, apa yang salah dengan sistem hukum agraria di Negara ini? Menurut beberapa pakar, Indonesia harus melaukan reformasi agraria agar tercipta suatu sistem dan struktur agraria baru yang lebih adil bagi seluruh rakyat.

Dalam Blog ini akan dipaparkan mengenai gagasan-gagasan tentang reformasi agraria di Indonesia dari sudut pandang hukum, yang akan diselingi dengan catatan-catatan kuliah hukum agraria, analisis kasus, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan agraria. Sehingga Blog ini dapat menjadi sarana belajar dan mendapatkan informasi bagi para praktisi hukum, mahasiswa, serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan masalah agraria, yang pada akhirnya tentu diharapkan dapat mendorong terwujudnya reformasi agraria di Indonesia yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.